Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Anaknya Dibebaskan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

- 4 November 2021, 18:35 WIB
Penasihat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat nonaktif divonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.

Sebelumnya, Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara. Sementara anaknya, Andri Wibawa yang menjadi penyedia barang, divonis bebas. Andri tidak terbukti bersalah dalam perkara ini. Andri sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 4 November 2021.

Menanggapi dua vonis berbeda itu, kuasa hukum Aa Umbara dan Andri Wibawa angkat bicara. Kedua pihak menghormati putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Totoh Gunawan Pengusaha Asal Lembang Penyedia Barang Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizky Rizgantara menghormati putusan dari hakim terhadap Aa Umbara. Di sisi lain, dia juga sepakat dengan putusan hakim membebaskan Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya kami tim penasehat hukum dan juga terdakwa, menghormati apapun putusan majelis. Meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Rizky usai persidangan.

"Dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Rizky.

Terkait putusan bebas Andri, Rizky mengatakan sejak awal memang kliennya itu tidak terlibat. Terlebih dalam perkara ini, Andri Wibawa bukanlah subjek.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x