Terungkap! Aa Umbara Tak Pernah Terima Fee 6 Persen dari Pengusaha Totoh Gunawan

- 19 Oktober 2021, 08:28 WIB
Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara Sutisna Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara Sutisna Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang bansos Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap fakta baru.

Salah seorang terdakwa, M. Totoh Gunawan membantah berikan uang komitmen fee sebesar 6 persen kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

Pernyataan itu disampaikan Totoh dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 18 Oktober 2021 malam.

Persidangan menghadirkan dua terdakwa, Totoh dan Aa Umbara untuk saling bersaksi. Keduanya hadir melalui teleconference dari Rutan KPK di Jakarta.

Baca Juga: Dua Kereta Api Tabrakan di Pondok Betung, Ratusan Penumpang Tewas pada Tragedi Bintaro I 19 Oktober 1987

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy menanyakan pada Totoh soal fee 6 persen dari total enam proyek pengadaan barang bansos yang ia kerjakan dengan total lebih dari Rp 15 miliar.

Uang fee 6 persen itu disebut diberikan kepada Aa Umbara. Namun dalam persidangan, Totoh membatahnya dan menyebut fee itu hanya akal-akalan saja.

"Maksudnya fee enam persen ini komitmen saya sendiri yang buat. Padahal itu tidak pernah (diberikan ke Aa Umbara)," kata Totoh.

Feby pun menanyakan kembali dan mempertegas soal duduk posisi uang tersebut. Ia bertanya apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Totoh dan tidak diberikan pada Aa Umbara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x