GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Amar putusan terhadap Aa Umbara dibacakan Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," tutur Surachmat membacakan amar putusan.
Hukuman terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 7 tahun penjara.
Tak cuma hukuman badan yang lebih rendah, denda pun di bawah tuntutan PU KPK yakni Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Tolak Rp 500 M Hingga Utamakan Amanat Rakyat, Ferdinand: Saya Tak Percaya!