Seperti diketahui, Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.
Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Sebelumnya, PU KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.***