Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

- 4 November 2021, 17:05 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Selain itu, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Aa Umbara yakni membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.

Putusan pidana tambahan itu di atas tuntutan PU KPK yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar.

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tambah Majelis Hakim.

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan.

Hal meringankan, Hakim menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Netizen Tak Percaya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas dalam Kecelakaan Maut: Innalillahi, Merinding...

"Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutup Hakim.

Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan Bandung.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x