Selain itu, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Aa Umbara yakni membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.
Putusan pidana tambahan itu di atas tuntutan PU KPK yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar.
"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tambah Majelis Hakim.
Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan.
Hal meringankan, Hakim menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.
"Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutup Hakim.
Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan Bandung.
Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir.