Minta Aa Umbara Dibebaskan, Andri Wibawa: Saya yang Lebih Pantas Mendapat Hukuman Dibandingkan Beliau

- 1 November 2021, 19:19 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

GALAMEDIA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di Bandung Barat, Andri Wibawa meminta ayahnya, Aa Umbara Sutisna dibebaskan.

Andri menilai dirinya lebih layak dihukum ketimbang ayahnya. Pasalnya, peta konflik terjadinya kasus ini tak lepas dari perannya.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memvonis Bebas Bapak saya (Aa Umbara Sutisna). Sayalah orang yang lebih pantas mendapat hukuman dibandingkan beliau. Sayalah peta konflik terjadinya perkara ini, paksaan kehendak pribadi sayalah yang menempatkan beliau berada di dalam pusaran masalah tindak pidana korupsi ini," tutur Andri.

Hal itu dikatakan Andri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Andri dituntut 5 tahun penjara dan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2, 6 miliar.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan, Aa Umbara: Sedikitpun Saya Tidak Mencuri Hak-hak Warga, Apalagi Dimasa Pandemi

Ayahnya, Aa Umbara Sutisna, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Umbara dituntut 7 tahun penjara. Satu terdakwa lain yakni seorang pengusaha asal Lembang, M. Totoh Gunawan, dituntut 6 tahun penjara.

Andri dalam nota pembelaannya mengaku sangat menyesal atas segala kekhilafan, keterbatasan, ketidakcermatan dan lemahnya kontrol serta tindakan yang dinilai secara hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mohon maaf kepada Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum saya, tim penyidik dan para saksi yang telah direpotkan oleh saya selama menjalani proses hukum hingga saat ini," kata dia.

Andri juga memohon maaf kepada seluruh keluarga besarnya karena telah membuat gaduh akibat masalah tersebut. Sehingga menyebabkan keluarga menjadi kerepotan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x