Minta Aa Umbara Dibebaskan, Andri Wibawa: Saya yang Lebih Pantas Mendapat Hukuman Dibandingkan Beliau

- 1 November 2021, 19:19 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

"Permohonan maaf paling besar kepada Ayah saya Aa Umbara Sutisna karena pemaksaan kehendak saya pribadi menyebabkan beliau harus menanggung semua perkara hukum ini. Andri sangat mendoakan semoga semua cobaan ini akan diganti oleh Allah S.W.T dengan hal yang lebih indah pada waktunya nanti," tutur Andri.

Andri merasa yakin dan percaya Majelis Hakim akan mejatuhkan vonis terbaik baginya. Vonis yang memenuhi rasa keadilan dan dapat mengantarkan dirinya ke jalan kebaikan dan ke tempat terbaik yang diidamkan di akhirat kelak.

"Majelis Hakim yang Mulia, maaf bila saya lancang dengan permohonan ini. Saya tidak ingin ada suatu hal apapun yang tidak diungkapkan di dalam hati saya. Hal ini semata-mata isi dari hati nurani saya yang paling dalam," tutur Andri.

"Semoga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dengan sangat matang permohonan seorang anak yang ingin agar bapaknya (Aa Umbara Sutisna) dapat kembali berkumpul dengan istri, anak dan cucunya di rumah," tandasnya.

Baca Juga: SBY, Jokowi dan Megawati Disarankan Tak Mudah Diadu Domba

Lebih lanjut Andri dalam nota pembelaannya juga menilai tuntutan PU KPK yakni 5 tahun penjara dan Uang Pengganti Rp 2,6 miliar sangat berat.

"Terlepas dari semua kesalahan yang menurut hukum saya lakukan. Namun diluar itu kegiatan yang saya lakukan bisa sesuai dengan harapan saya, pihak Pemda serta warga penerima manfaat sembako tersebut," kata Andri.

Soal Uang Pengganti Rp 2,6 miliar, ujar Andri, sangat tidak adil. Jika dasar PU KPK menuntut Uang Pengganti Rp 2,6 miliar adalah keuntungan yang didapat dari kegiatan bansos, menurutnya itu tidak sesuai.

"Sangat tidak sesuai dan tidak adil dikarenakan keuntungan tersebut bersifat kotor dan sebagian besar saya alokasikan untuk kegiatan sosial lainnya juga. Dan tidak ada sepeserpun saya berikan kepada beliau (Aa Umbara) selaku Bupati Bandung Barat," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x