Jika sangkaan bahwa keuntungan dari Bansos Sembako tersebut memperkaya dirinya, lanjut Andri, hal itu juga tidak berdasar dan tidak terbukti dikarenakan fakta sidang jelas menguak dirinya memiliki utang ke Ibu Hj. Kuswati sebesar Rp. 1.900.000.000.
"Sebagian besar keuntungan yang saya dapat, 60% saya alokasikan untuk menutupi kekurangan pengadaan sembako. Dikarenakan pengadaan sembako dari Pemda belum mencukupi dan banyak masyarakat yang belum menerima manfaat sembako," jelasnya.
"Pada sidang terdakwa, saya tidak sedikitpun ditanyai oleh jaksa terkait kemana saja keuntungan yang saya dapatkan dari hasil kegiatan Bansos Sembako tersebut. Saya tidak melebihkan harga, tidak juga mengurangi paket sembako. Saya tidak pernah berniat mengambil keuntungan untuk memperkaya diri saya pribadi terlebih lagi Bupati Bandung Barat," pungkas Andri.***