Minta Aa Umbara Dibebaskan, Andri Wibawa: Saya yang Lebih Pantas Mendapat Hukuman Dibandingkan Beliau

- 1 November 2021, 19:19 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

GALAMEDIA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di Bandung Barat, Andri Wibawa meminta ayahnya, Aa Umbara Sutisna dibebaskan.

Andri menilai dirinya lebih layak dihukum ketimbang ayahnya. Pasalnya, peta konflik terjadinya kasus ini tak lepas dari perannya.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memvonis Bebas Bapak saya (Aa Umbara Sutisna). Sayalah orang yang lebih pantas mendapat hukuman dibandingkan beliau. Sayalah peta konflik terjadinya perkara ini, paksaan kehendak pribadi sayalah yang menempatkan beliau berada di dalam pusaran masalah tindak pidana korupsi ini," tutur Andri.

Hal itu dikatakan Andri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Andri dituntut 5 tahun penjara dan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2, 6 miliar.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan, Aa Umbara: Sedikitpun Saya Tidak Mencuri Hak-hak Warga, Apalagi Dimasa Pandemi

Ayahnya, Aa Umbara Sutisna, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Umbara dituntut 7 tahun penjara. Satu terdakwa lain yakni seorang pengusaha asal Lembang, M. Totoh Gunawan, dituntut 6 tahun penjara.

Andri dalam nota pembelaannya mengaku sangat menyesal atas segala kekhilafan, keterbatasan, ketidakcermatan dan lemahnya kontrol serta tindakan yang dinilai secara hukum tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mohon maaf kepada Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum saya, tim penyidik dan para saksi yang telah direpotkan oleh saya selama menjalani proses hukum hingga saat ini," kata dia.

Andri juga memohon maaf kepada seluruh keluarga besarnya karena telah membuat gaduh akibat masalah tersebut. Sehingga menyebabkan keluarga menjadi kerepotan.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

"Permohonan maaf paling besar kepada Ayah saya Aa Umbara Sutisna karena pemaksaan kehendak saya pribadi menyebabkan beliau harus menanggung semua perkara hukum ini. Andri sangat mendoakan semoga semua cobaan ini akan diganti oleh Allah S.W.T dengan hal yang lebih indah pada waktunya nanti," tutur Andri.

Andri merasa yakin dan percaya Majelis Hakim akan mejatuhkan vonis terbaik baginya. Vonis yang memenuhi rasa keadilan dan dapat mengantarkan dirinya ke jalan kebaikan dan ke tempat terbaik yang diidamkan di akhirat kelak.

"Majelis Hakim yang Mulia, maaf bila saya lancang dengan permohonan ini. Saya tidak ingin ada suatu hal apapun yang tidak diungkapkan di dalam hati saya. Hal ini semata-mata isi dari hati nurani saya yang paling dalam," tutur Andri.

"Semoga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dengan sangat matang permohonan seorang anak yang ingin agar bapaknya (Aa Umbara Sutisna) dapat kembali berkumpul dengan istri, anak dan cucunya di rumah," tandasnya.

Baca Juga: SBY, Jokowi dan Megawati Disarankan Tak Mudah Diadu Domba

Lebih lanjut Andri dalam nota pembelaannya juga menilai tuntutan PU KPK yakni 5 tahun penjara dan Uang Pengganti Rp 2,6 miliar sangat berat.

"Terlepas dari semua kesalahan yang menurut hukum saya lakukan. Namun diluar itu kegiatan yang saya lakukan bisa sesuai dengan harapan saya, pihak Pemda serta warga penerima manfaat sembako tersebut," kata Andri.

Soal Uang Pengganti Rp 2,6 miliar, ujar Andri, sangat tidak adil. Jika dasar PU KPK menuntut Uang Pengganti Rp 2,6 miliar adalah keuntungan yang didapat dari kegiatan bansos, menurutnya itu tidak sesuai.

"Sangat tidak sesuai dan tidak adil dikarenakan keuntungan tersebut bersifat kotor dan sebagian besar saya alokasikan untuk kegiatan sosial lainnya juga. Dan tidak ada sepeserpun saya berikan kepada beliau (Aa Umbara) selaku Bupati Bandung Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Tokoh Papua Ini Beri Gelar 'Bangsawan' ke 4 Tokoh PDIP: dari Raja Pencitraan, Ambisi Hingga Ratu Marah-marah

Jika sangkaan bahwa keuntungan dari Bansos Sembako tersebut memperkaya dirinya, lanjut Andri, hal itu juga tidak berdasar dan tidak terbukti dikarenakan fakta sidang jelas menguak dirinya memiliki utang ke Ibu Hj. Kuswati sebesar Rp. 1.900.000.000.

"Sebagian besar keuntungan yang saya dapat, 60% saya alokasikan untuk menutupi kekurangan pengadaan sembako. Dikarenakan pengadaan sembako dari Pemda belum mencukupi dan banyak masyarakat yang belum menerima manfaat sembako," jelasnya.

"Pada sidang terdakwa, saya tidak sedikitpun ditanyai oleh jaksa terkait kemana saja keuntungan yang saya dapatkan dari hasil kegiatan Bansos Sembako tersebut. Saya tidak melebihkan harga, tidak juga mengurangi paket sembako. Saya tidak pernah berniat mengambil keuntungan untuk memperkaya diri saya pribadi terlebih lagi Bupati Bandung Barat," pungkas Andri.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x