Baca Juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sandiaga Uno: Masih Shock Mendengar Kabarnya
"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i," tuturnya.
"Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," lanjut Rizky.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan dan juga aturan yang ada, pejabat pengadaan bukan seorang kepala daerah.
"Jadi memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa. Namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena pejabat pengadaan atau subjek yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i, pejabat pengadaan, bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangakan," papar dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.***