Anak Aa Umbara, Andri Wibawa Divonis Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara di Kasus Bansos Covid-19

- 4 November 2021, 17:39 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di Bandung Barat, Andri Wibawa, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis Hakim, apa yang dilakukan Andi Wibawa tak memenuhi unsur tindak pidana.

Pembacaan amar putusan terhadap Andri disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 4 November 2021: JABAR Tertinggi Kasus Baru, JATIM Terbanyak Tambah Pasien Meninggal

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," begitu tutur Surachmat membacakan amar putusan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," lanjut Surachmat.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambah hakim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x