Anak Aa Umbara, Andri Wibawa Divonis Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara di Kasus Bansos Covid-19

- 4 November 2021, 17:39 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Kedua, tanggal 18 Mei 2020, sebanyak 24.536 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 7.360.800.000.

Ketiga, tanggal 6 Juli 2020 sebanyak 40.073 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 12.021.900.000.

Keempat, tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak 40.064 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 12.019.200.000.

Baca Juga: Foto Jenazah Vanessa Angel Beredar di Media Sosial, Begini Kata IDI hingga dr Tirta

PU KPK menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000 atau sekira jumlah tersebut dan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapatkan keuntungan sebesar Rp 188.000.000," tutur PU KPK.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x