Anak Aa Umbara, Andri Wibawa Divonis Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara di Kasus Bansos Covid-19

- 4 November 2021, 17:39 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di Bandung Barat, Andri Wibawa, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis Hakim, apa yang dilakukan Andi Wibawa tak memenuhi unsur tindak pidana.

Pembacaan amar putusan terhadap Andri disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 4 November 2021: JABAR Tertinggi Kasus Baru, JATIM Terbanyak Tambah Pasien Meninggal

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," begitu tutur Surachmat membacakan amar putusan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," lanjut Surachmat.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambah hakim.

Baca Juga: Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Usai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar.

Oleh PU KPK, Andri dinilai melanggar Pasal 12 hurup i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Namun tuntutan PU KPK mentah di tangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada bukti kuat yang mengharuskan Andri Wibawa diputus bersalah.

Sebelumnya dalam dakwaan PU KPK, pusaran kasus ini berawal dari pengadaan paket bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Meski Aktornya Terlibat Skandal, Tapi Drakor yang Dibintanginya Masuk 10 Drama Paling Populer Lho! Apa Saja?

Aa Umbara didakwa mengatur tender sehingga menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan rekannya, M. Totoh Gunawan sebagai pelaksana.

Singkat cerita, proyek pun berjalan. Pesanan dilakukan empat tahap. Pertama tanggal 14 Mei 2020 sebanyak 16.002 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 4.800.600.000.

Kedua, tanggal 18 Mei 2020, sebanyak 24.536 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 7.360.800.000.

Ketiga, tanggal 6 Juli 2020 sebanyak 40.073 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 12.021.900.000.

Keempat, tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak 40.064 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 12.019.200.000.

Baca Juga: Foto Jenazah Vanessa Angel Beredar di Media Sosial, Begini Kata IDI hingga dr Tirta

PU KPK menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000 atau sekira jumlah tersebut dan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapatkan keuntungan sebesar Rp 188.000.000," tutur PU KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x