Anak Aa Umbara, Andri Wibawa Divonis Bebas dari Tuntutan 5 Tahun Penjara di Kasus Bansos Covid-19

- 4 November 2021, 17:39 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Usai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar.

Oleh PU KPK, Andri dinilai melanggar Pasal 12 hurup i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Namun tuntutan PU KPK mentah di tangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada bukti kuat yang mengharuskan Andri Wibawa diputus bersalah.

Sebelumnya dalam dakwaan PU KPK, pusaran kasus ini berawal dari pengadaan paket bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Meski Aktornya Terlibat Skandal, Tapi Drakor yang Dibintanginya Masuk 10 Drama Paling Populer Lho! Apa Saja?

Aa Umbara didakwa mengatur tender sehingga menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan rekannya, M. Totoh Gunawan sebagai pelaksana.

Singkat cerita, proyek pun berjalan. Pesanan dilakukan empat tahap. Pertama tanggal 14 Mei 2020 sebanyak 16.002 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 4.800.600.000.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x