Baca Juga: Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara
Usai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.
"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.
Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar.
Oleh PU KPK, Andri dinilai melanggar Pasal 12 hurup i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Namun tuntutan PU KPK mentah di tangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada bukti kuat yang mengharuskan Andri Wibawa diputus bersalah.
Sebelumnya dalam dakwaan PU KPK, pusaran kasus ini berawal dari pengadaan paket bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Aa Umbara didakwa mengatur tender sehingga menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan rekannya, M. Totoh Gunawan sebagai pelaksana.
Singkat cerita, proyek pun berjalan. Pesanan dilakukan empat tahap. Pertama tanggal 14 Mei 2020 sebanyak 16.002 paket sembako dengan biaya sebesar Rp 4.800.600.000.