Hakim mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara Pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat.
"Setelah mempelajari, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," tuturnya.
"Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," tutur Hakim.
Baca Juga: Film Perfect Strangers Akan di-Remake dalam Versi Indonesia, Ini Para Pemainnya!
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara.
Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku pegusaha penyedia barang divonis bebas.***