9 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di 50 Lokasi Diringkus Polres Cimahi

20 Juli 2022, 19:39 WIB
Sembilan orang tersangka pelaku curanmor, dibekuk jajaran Polres Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/
GALAMEDIANEWS - Sembilan orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dibekuk jajaran Polres Cimahi. Mereka disinyalir sudah  menjalankan aksinya di 50 lokasi di berbagai wilayah.
 
"Mereka semua ini sudah beraksi lama, kita deteksi terjadi di 50 TKP (tempat kejadian perkara) sejak akhir tahun 2021, sampai bulan Juni 2022 ini. Tempatnya acak," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Rabu  20 Juli 2022.
 
Para tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi, Polsek Cimahi Selatan, Polsek Lembang, dan Polsek Padalarang. Tersangka yang diamankan bernama Fadli, Dani, Wawan, Iman, Arya, Trendi, Ikin, Ajat, dan Burhanudin. 
 
Baca Juga: Fenomena Anak Muda SCBD, Ridwan Kamil: Kreativitas dan Inovasi yang Patut Didukung
 
"Ada yang main sendiri, ada juga yang berkelompok bergerak dalam aksi kejahatan pencurian motor. Ada salah satu pelaku yang residivis dengan kasus kejahatan yang sama. Mereka mencuri di wilayah Kota Cimahi, KBB (Kabupaten Bandung Barat), hingga ada yang di Kota Bandung, yang masuk laporan ke Polres Cimahi sekitar 5 LP," ungkapnya.
 
Menurut Imron, pihaknya menyita sebanyak enam unit sepeda motor hasil curian para pelaku.
 
"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 6 unit kendaraan roda dua berbagai merk. Terdapat 5 mata kunci astag, 10 kunci motor, magnet pembuka astag, knalpot, plat nomor, STNK, BPKB, dan berbagai macam sparepart," kata Imron.
 
Baca Juga: Gawat! Hari Terakhir Google Belum Juga Daftar PSE Kominfo, 'Kiamat' Internet Bakal Terjadi di Indonesia?
 
Para pelaku menyasar motor yang berada di semua lokasi yang memungkinkan untuk dicuri, termasuk dari halaman rumah korban. 
 
"Jadi tidak terbatas hanya yang ada di parkiran tempat umum, juga yang ada di rumah," tuturnya.
 
Terdapat pelaku pemetik utama, dan ada yang bertindak sebagai penadah. 
 
"Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku pencuri motor disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah atau penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
 
Baca Juga: Jadwal Terbaru Nonton IVANNA, Besok 21 Juli 2022 di Bioskop Karawang
 
Salah satu pelaku, Burhanudin (22) mengaku, tergiur mendapat uang dalam waktu cepat.
"Dulu kerja sopir. Nyuri sudah 3-4 bulan ini, saya belajar dari teman diajakin," ujarnya.
 
Burhanudin melakukan aksi pencurian motor di berbagai daerah. "Setiap dapat motor langsung dijual Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Untungnya sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta," katanya
 
Dia mengaku, uang yang didapat dari hasil mencuri digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Ya buat biaya sehari-hari. Sama buat modal nikah," sebutnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler