GALAMEDIA - Sejumlah perusahaan pelat merah rencananya bakal dirampingkan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari sebanyak 107 BUMN saat ini ditargetkan bakal dipangkas menjadi 40 perusahaan.
Salah satu BUMN yang terancam terkena perampingan adalah PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pasalnya, pembiayaan untuk usaha kecil menengah (UKM) ini sebenarnya sudah dilakukan oleh perbankan dengan nilai bunga lebih kompetitif.
Sementara tahun ini PT PNM (persero) harus tetap mendapat suntikan modal dari negara. Pemerintah masih harus memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,5 trilun untuk PT PNM.
Baca Juga: Juventus vs Atalanta: Gasperini Ngaku Merasa Frustasi
Meski begitu, Kementrian BUMN belum merinci sejumlah BUMN yang bakal terkena perampingan tersebut. Hanya merilis pemangkasan klaster dari 27 klaster menjadi 12 klaster.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah perampingan tersebut untuk mempermudah Kementerian BUMN melakukan pengawasan.
“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick dikutip dari akun Instagramnya @erickthohir, Ahad (12/7/2020).
Baca Juga: Penerimaan CPNS Dihentikan, Pemkab Bandung Barat Semakin Kekurangan Pegawai
Erick menjelaskan, BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.
"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster ini kita masukan ke PPA," ujarnya.
Sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN. Dari 142 perusahaan pelat merah tersisah 107. “Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan ini akan diturunkan teus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Disiarkan Langsung Trans 7, Ini Jadwal MotoGP 2020 di Sirkuit Jerez Spanyol
Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster jasa keungan, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana. ***
Berikut daftar 12 klaster BUMN yang telah dirampingkan Erick Thohir:
Klaster yang Dipegang Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin
1. Klaster Industri Migas dan Energi
Di dalamnya ada PLN, Pertamina, Perusahaan Gas Negara (PGN).
2. Klaster Industri Minerba
Krakatau Steel (KS) dan Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
3. Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Inhutani.
4. Klaster Industri Pupuk dan Pangan
PT Berdikari dan Perikanan Nusantara (Perinus).
5. Klaster Industri Farmasi dan Kesehatan
Bio Farma, Kimia Farma, dan Indo Farma, serta Petra Medika.
6. Klaster Industri Pertahanan, Manufaktur dan Industri Lainnya
Semua BUMN yang menaungi sektor pertahanan
Klaster yang dipegang Wamen BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo
7. Klaster Jasa Keuangan
Permodalan Nasinal Madani (PNM), Danareksa, dan Pegadaian.
8. Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
Asuransi Jiwasraya, Asabri, Taspen, Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo, dan Jamkrindo.
9. Klaster Telekomunikasi dan Media
Telkom dan LKBN Antara.
10. Klaster Pembangunan Infrastruktur
Semen Gresik dan Semen Baturaja.
11. Klaster Pariwisata, Logistik dan Lainnya
Hotel Indonesia, Taman Wisata Candi, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
12. Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan
Angkasa Pura, Kereta Api Indonesia (KAI), dan Damri.