18 Dari 26 Orang Pasangan Mesum di Kota Bandung Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Ini Hukumannya!

10 Desember 2022, 18:00 WIB
Sebanyak 18 dari 26 orang pasangan mesum di Kota Bandung terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindakan asusila melalui aplikasi daring, ini hukumannya. /Diskominfo Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS – Dari 26 orang pasangan Mesum yang diciduk di Kota Bandung, 18 diantaranya terbukti melakukan tindak pidana.

Para pasangan mesum tersebut tertangkap dalam operasi yustisi di 6 hotel Kota Bandung pada Kamis 8 Desember 2022 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Dari 26 pasangan mesum yang diamankan dalam operasi tersebut, 20 orang dilakukan BAP (Berita Acara pemeriksaan) untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Sidang Tipiring para pasangan mesum di Bandung tersebut digelar pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, 18 orang diantaranya terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranlinmas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Hal Ini kepada Kaesang dan Erina

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di- BAP, untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum dan empat orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung.

Secara rinci, dari 18 terdakwa, sebanyak 17 orang dipidana dengan pidana denda Rp 300.000,- subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,-.

Sedangkan 1 orang terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000,- subsider 4 hari kurungan dan biaya perkara Rp 2.000,-.

Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda No.9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP juga melibatkan berbagai unsur yakni BKO, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.

Mereka yang terbukti bersalah didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.

MiChat

Kasus prostitusi online akhir-akhir semakin marak ditemukan melalui berbagai aplikasi pesan instan.

Di tahun 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G.Plate dengan tegas mengatakan, lembaganya sudah minta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down terhadap akun yang dimanfaatkan untuk praktik prostitusi secara daring.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Filter Anime atau AI Manga Dipakai Untuk Mendeteksi Hantu, Berani Coba?

Menteri Kominfo menegaskan, ada warganet Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan berbagai prostitusi online,” ujar Johny yang dikutip Galamedianews dari laman Kominfo.

Dia pun mengatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down terhadap akun yang menjalankan praktik prostitusi online.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh Netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online yang dilaporkan Kominfo, Polri ataupun masyarakat,” kata Johny.

Berkaca dari itu semua, maka 18 orang pasangan mesum di Kota Bandung yang terbukti bersalah karena melakukan tindakan asusila melalui aplikasi percakapan daring merupakan bukti bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam memberantas prostitusi online.***

 

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kominfo bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler