Samakan Persepsi, Peradi DPC Tasikmalaya Datangi Polres Tasikmalaya Kota

14 Juli 2020, 18:48 WIB
Peradi Cabang Tasikmalaya foto bersama dengan Jajaran Sat Reskrim usai aundensi di halaman Mapolres. /Septian Danardi/


GALAMEDIA - Guna menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia DPC (Peradi) Tasikmalaya beraudiensi ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 14 Juli 2020.

Kedatangan rombongan dari para advokat tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman. Peradi melalui Ketuanya, Andi Ibnu Hadi, SH, MH menjalin kesepahaman tentang proses penegakan hukum di Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, sudah dua tahun jajaran DPC Peradi Tasikmalaya jarang bersilaturahmi ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun secara personal tentu tiap hari karena kerja advokat banyak berhubungan dengan Kepolisian.

Baca Juga: Teddy Enggan Berkomentar Soal Perubahan Nilai Kontrak Pemain

"Audiens ini sebetulnya bahasan lama, yang intinya menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Secara formal memang baru sekarang kami bersilaturahmi," ucapnya.

Ia juga menyampaikan maksud silaturahmi jajaran Pengurus Peradi tersebut, bahwa banyak masukan proses penanganan hukum yang salah satunya dianggap lambat.

Maka kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota salah satunya untuk berkomunikasi kembali, bahwa misalnya, kata Andi, jika ada laporan yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, diharapkan memberitahu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Istilahnya tanpa diminta pun kalau silaturahmi terjalin sudah tanpa diminta lagi," ujarnya.

Tak hanya soal penanganan pelaporan, lanjut Andi, DPC Peradi juga mengungkapkan soal MoU Peradi dengan Kapolri perihal jika ada Advokat terkena hukum harus diproses dulu atau diperiksa Peradi.

Baca Juga: Santri Tasikmalaya Akan Maafkan Denny Siregar, Tapi...

Di sana, lanjut Andi, kalau menyangkut kode etik maka diproses kode etik dulu yang kalau terbukti ada kesalahan, diserahkan ke pembela profesi untuk didampingi kasus hukumnya di Kepolisian.

"Dan sekarang kami berharap sinergitas itu saling dipahami tanpa harus meruntuhkan eksistensi profesi keduanya," katanya.

Meksi demikian, kata Andi, MoU tadi bukan berarti kebal hukum tapi ketika ada salah dan Indonesia negara hukum maka segalanya sesuai hukum.

"Salah satunya adanya MoU Peradi dengan Kapolri tadi bahwa jika ada advokat terkena hukum sebelumnya diproses atau diperiksa di Peradi dulu sebelum oleh kepolisian," katanya.

Baca Juga: Dari 18 yang Bakal Dibubarkan, Tiga Lembaga Negara Ini Sudah 'Ditandai' Pihak Kepresidenan

Ketua Tim Pembelaan Profesi Peradi Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaqi, SH, MH menegaskan, kontek pertemuan ini lebih general bahwa Peradi juga tidak menutup diri jika ada hal yang perlu dikritik, Peradi pun membuka diri.

Apalagi, lanjut Eki, Advokat maupun Polisi punya kepentingan sama yaitu mengungkap kebenaran dan keadilan.

"Silaturahmi hari ini menyambungkan spirit itu untuk sama-sama mengoreksi diri sehingga marwah semua terjaga," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya memahami maksud kedatangan Peradi. Ia menangkap inti pembicaraan semua bahwa kalau tidak memenuhi unsur lalu ketika dihentikan harus sesuai Hukum Acara begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Ekonomi Terdampak Corona, Mayoritas Masyarakat Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Saya paham sekali. Secara pribadi kalau ada kasus dianggap terputus jangan sungkan menghubungi saya. Aplagi saya disini baru tiga bulanan lebih," kata Yusuf.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler