Santri Tasikmalaya Akan Maafkan Denny Siregar, Tapi...

- 14 Juli 2020, 18:30 WIB
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS)
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS) /

GALAMEDIA - Dua orang santri yang berada di dalam foto postingan Denny Siregar, memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. Mereka menjadi saksi dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Saat datang me Mapolresta Tasikmalaya, keduanya didampingi pelapor, dalam hal ini Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

"Tadi kami memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saat ini sudah ada lima santri yang menjadi saksi atas laporan terkait Denny Siregar," kata Ustaz Ruslan usai mendampingi santrinya.

Baca Juga: 'Taraktakdung' dan Almira Lagi Viral di Media Sosial, Penasaran?

"Besok tinggal satu orang lagi yang akan menjadi saksi yaitu yang pertama kali memberikan link tentang postingan Denny Suregar," tambahnya.

Ustaz Ruslan menegaskan, tuntutan para santri tetap sama, yakni meminta pihak Kepolisian bisa memanggil terlapor Denny Siregar agar diproses secara hukum. Pasalnya, lokus (titik kejadiannya) ada di Kota Tasikmalaya.

"Maka proses hukumnya harus di Kota Tasikmalaya. Itu keinginan dan tuntutan para santri. Bukti-bukti kita juga tak hanya UU ITE," ujarnya seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan, Asep MS.

Baca Juga: FAGI Jabar: Belum Ada Payung Hukum, DSP Bisa Dianggap Pungutan Liar

"Tapi kita laporkan juga tentang pencemaran nama baik dan lainnya. Ini agar diproses dan memang jika terbukti maka harus dipidanakan," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x