GALAMEDIA - Unggahan Denny Siregar di Facebook yang dinilai menghina santri terus menjadi perbincangan. Laporan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya kini tengah diproses aparat kepolisian.
Pegiat media sosial itu dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, kasus itu masih terus diselidiki polisi. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Dihantam Covid-19, Realisasi Pajak Kota Bandung Diprediksi Tak Capai Target
"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ujarnya.
Komentar mengenai kasus itu pun datang dari berbagai kalangan. Yang terbaru, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban ikut berbicara. Ia pun menyampaikan komentarnya lewat akun Twitter.
Dikutip Galamedia dari akun Twitter @hmskaban, MS Kaban meminta Denny mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun memberikan saran kepada Denny.
Baca Juga: Segera Hapus! 21 Aplikasi Ini Berbahaya karena Berpotensi Mencuri Data Anda
Sebaiknya sdr Deny Zulfikar Srg jgn minta maaf dgn materai 6000 rupiah terlalu murah harga diri,ambilah resiko terima saja hukuman paling dipenjara berapa tahun,pejuang itu pemberani toh.Pak Polisi baik kalilah???????? klau pengaduan Ulama, Kyai Tasik diproses dgn benar.Horass.— MS Kaban (@hmskaban) July 6, 2020
"Sebaiknya sdr Deny Zulfikar Srg jgn minta maaf dgn materai 6000 rupiah terlalu murah harga diri,ambilah resiko terima saja hukuman paling dipenjara berapa tahun,pejuang itu pemberani toh.Pak Polisi baik kalilahJempolanJempolan klau pengaduan Ulama, Kyai Tasik diproses dgn benar.Horass," tulis Kaban di Twitternya, Senin, 6 Juli 2020.