GALAMEDIA - Para pesepeda di Kota Bandung diperbolehkan untuk melintas di atas trotoar. Namun tetap harus memprioritaskan pejalan kaki, khususnya kalangan difabel.
Hal itu diungakapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Didi Ruswandi saat on air di Radio PRFM, 107,5 News Channel, Ahad (19/7/2020).
"Jadi kalau pesepeda di trotoar sah. Nah kalau sepeda motor baru melanggar," ujarnya
Baca Juga: Pencipta Hujan di Bulan Juni Wafat, Selamat Jalan Sapardi Djoko Damono
Namun Didi mengingatkan, fasilitas trotoar boleh digunakan pesepeda hanya untuk sekedar sebagai perlintasan saja saat terjebak kemacetan. Atau pesepeda di trotoar jika trotoarnya luas, nyaman dan sepi.
"Filosofinya kalau ada dua kendaraan yang punya kecepatan berbeda disatukan itu bahaya. Kalau yang lambat di depan maka akan membuat kemacetan," ujarnya.***