Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Jaksa Kepada Ferdy Sambo

17 Januari 2023, 17:35 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso. /Youtube PN Jakarta Selatan/

GALAMEDIANEWS – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut dinyatakan dibuka dan terbuka  untuk umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.

Pada pembuka sidang, Hakim Wahyu menanyakan kesehatan dari terdakwa yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. “Saudara sehat hari ini ?” Tanya Hakim. “Sehat” jawab Sambo.

Lalu hakim kembali bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukum nya. “Saudara penasihat hukum dan saudara terdakwa, apakah keberatan seandainya Jaksa tidak membacakan surat dakwaan kembali, tidak membacakan saksi, dan langsung membacakan unsur”. Tanya Hakim Wahyu

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menjawab tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan Hakim Wahyu Imam Santoso mempersilahkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut Jaksa memberikan alasan sebagai dasar tuntutan yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Klaseman PLN Mobile Proliga 2023 Putaran Pertama Pekan ke-3

Baca Juga: 4 Lokasi di Kota Kembang Ini Kena Program Bandung Caang Baranang

Dalam persidangan tersebut, setidaknya Jaksa menyampaikan 6 alasan sebagai dasar untuk tuntutan yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo. 

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selalu jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," Ujar Jaksa.

Berikut ini hal–hal yang memberakatkan terdakwa Serdy Sambo

  • Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.
  • Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan.
  • Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
  • Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
  • Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
  • Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri ikut terlibat. Bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada  hal yang meringankan.

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Dituntut Jaksa Terhadap Ferdy Sambo, Apa Pengertian Hukuman Seumur Hidup? Ini Ulasannya

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Perang Saudara di Awal Babak Yonex Sunrise India Open 2023 Hari Ini 17 Januari

Terdakwa Ferdy Sambo telah memenuhi tindak pidana yang didakwakan

Menurut Jaksa, Sambo memenuhi dakwaan yang bersifat kombinasi yakni dakwaan yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan tidak terdapat adanya alasan pembenar atau pemaaf bagi terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara.

Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menuntu terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan

Tags

Terkini

Terpopuler