Menanti Putusan Akhir FERDY SAMBO, Butuh 4 Kali Sidang Lagi Bila Replik dan Duplik Dilakukan

- 17 Januari 2023, 14:49 WIB
Ferdy Sambo saat berbincang tim pengacaranya usai dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Untuk menuju putusan akhir Ferdy Sambo butuh satu bulan lagi bila replik dan duplik dilakukan
Ferdy Sambo saat berbincang tim pengacaranya usai dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. Untuk menuju putusan akhir Ferdy Sambo butuh satu bulan lagi bila replik dan duplik dilakukan /antara



GALAMEDIA NEWS- Putusan akhir Ferdy Sambo sedikitnya masih membutuhkan dua kali sidang lagi. Biasanya hakim mengundur sidang satu pekan dalam rutinitas persidangan kecuali bila ada halangan tertentu.

Bila sidang diskenariokan dua kali lagi untuk menuju putusan akhir Ferdy Sambo, maka sidang pekan depan adalah sidang pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo atau penasehat hukum Sambo.

Namun terkadang bisa saja empat kali sidang lagi bila, setelah pledoi nanti jaksa penuntut umum melakukan replik atas pledo Ferdy Sambo dan terdakwa sendiri bisa saja mengajukan duplik atas replik jaksa.

Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Dituntut Jaksa Terhadap Ferdy Sambo, Apa Pengertian Hukuman Seumur Hidup? Ini Ulasannya

Bila hal tersebut dilakukan berarti bisa empat kali sidang lagi atau empat pekan lagi atau kurang lebih satu bulan putusan akhir Ferdy Sambo baru dibacakan.

Tuntutan Jaksa

Seperti diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 junto pasal 33 Undang Undang ITE tentang merusak sistem elektronik.

Jaksa menggabungkannya perkara Ferdy Sambo dengan alasan karena waktunya hampir bersamaan dan juga untuk menghemat waktu dan tenaga.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa 17 Januari 2023 pagi hingga siang hari dengan penjagaan ketat.

Dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam keluarganya, berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, akibat perbuatan terdakwa terjadi keresahan dan kegaduhan.

Kemudian hal yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya karena pejabat polri, mencoreng institusi polri dan nenjadikan polisi lain terjerat kasus. Sedangkan hal yang meringankan menurut jaksa tidak ada.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x