RICHARD ELIEZER Terancam Hukuman Mati Tapi Justice Collaborator, Sidang Tuntutan Digelar Hari Ini

18 Januari 2023, 09:17 WIB
Richard Eliezer saat mengikuti persidangan. Richard Eliezer terancam hukuman mati tapi sudah Justice Collaborator. /

GALAMEDIANEWS - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menghadapi sidang tuntutan yang digelar hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana dakwaan, Richard Eliezer terancam hukuman mati tapi kini sudah berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Berapa Tahun? Istri Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

Baca Juga: KLIK LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Gratis Cuma di Sini, Koleksi Ribuan Lagu Berbagai Genre

Akankah dia dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum?

Richard Eliezer merupakan eksekutor Brigadir J setelah diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Hari ini, Richard Eliezer akan hadapi sidang tuntutan yang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengonfirmasi jadwal sidang untuk Richard Eliezer melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pasal yang menjerat Richard Eliezer

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer hari ini.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI 10 Menit yang lalu: Gorontalo Diguncang 6,3 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Richard Eliezer merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua dan telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022.

Sama dengan empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah dituntut oleh jaksa pada Senin dan Selasa.

Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi hari ini baru akan menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Ekonomi Global Menghantui, E-Commerce Apa yang Unggul bagi Pengguna-Penjual?

Richard Eliezer didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Richard Eliezer jadi Justice Collaborator

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer menjadi justice collaborator.

Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Lagu MP3, Mudah dan Kualitasnya Bagus, Koleksi Lagu Favoritmu

Baca Juga: 21 Ucapan Selamat Tidur Romantis Buat Pacar, Auto Baper

Pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

JC akan mendapatkan penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus dan sebagainya.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler