Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 23 Januari 2023. Pegawai Swasta Mungkin Tetap Masuk Kerja

20 Januari 2023, 15:51 WIB
Cuti Bersama 23 Januari 2023, Pegawai Swasta Tidak Wajib Libur /Pexels @John Lee/

GALAMEDIANEWS - Bulan ini pemerintah baru saja menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, namun cuti bersama ini tidak bersifat wajib. 

Ketetapan cuti bersama ini telah disepakati tiga kementerian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam memperingati Hari Raya Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Masyarakat Tionghoa biasanya merayakan imlek dengan berbagai acara festival karena sudah menjadi tradisi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Perayaan Imlek biasanya meliputi kegiatan menyalakan petasan, barongsai, kembang api hingga berbagi angpao yang paling ditunggu oleh kalangan anak muda. 

Tujuan dari perayaan tahun baru Imlek juga sebagai bentuk penghormatan kepada dewa sekaligus leluhur mereka. Maka dari itu, di Indonesia perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur Nasional.

Baca Juga: Elkan Baggott Mengakhiri Musim dengan Club Barunya Cheltenham Town FC

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 : Waspada Terhadap Kesehatan 5 Shio di Tahun Kelinci Ini

Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Pada 23 Januari 2023

Hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 terhitung sebanyak 24 hari. Libur nasional pada tahun ini sebanyak 16 hari dan sisanya libur cuti bersama sebanyak 8 hari. Jumlah libur tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah. 

Maka dari itu perlu diingat untuk pegawai swasta ketentuan cuti bersama pada hari Senin, 23 Januari 2023 tak seluruhnya diliburkan, tergantung instansi yang bersangkutan.

Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tertulis "Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh, dikutip Jumat, 20 Januari 2023

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, "cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan". 

Baca Juga: Tarif Parkir Off Street Kota Bandung BATAL NAIK, Ini Penyebabnya?

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hadiah Terbaik di Tahun Baru Imlek 2023 Untuk Sahabat atau Keluarga, PASTI BERKESAN

Kemudian pada butir kedua disebutkan pelaksanaan cuti bersama disesuaikan dengan keputusan bersama antara pengusaha dan bekerja. 

Hal ini diatur pada butir ketiga SE Menaker No 3/2022 berbunyi “Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan”. 

Bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama juga diatur pada butir keempat pada SE Menaker No. 3/2022 berbunyi 

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa”.

Jadi hari Senin, 23 Januari 2023 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh Pemerintah. 

Sebagaimana yang diatur pada SKB yang sudah ditetapkan pegawai swasta yang tidak libur tetapi ingin mengambil hak cuti tahunan pekerja bisa dilakukan.

Namun hal ini mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur oleh butir ketiga SE Menaker No. 3/2022.

Artikel pernah di muat di Pikiran Rakyat berjudul Apakah 23 Januari 2023 Libur Sekolah dan Tanggal Merah? Ini Revisi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 Imlek PDF.***

 

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler