Usulkan Biaya Haji Naik, Apa Alasannya?

20 Januari 2023, 18:15 WIB
Menteri Agama RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR pembahasan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini. /Kemenag.go.id/

GALAMEDIANEWS - Biaya Haji naik telah menjadi pembahasan utama pada rapat kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR. Dalam agenda pembahasan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 M / 1444 H.

Kenaikan Biaya Haji yang diusulkan sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah angka yang keluar menjadi usulan ini merupakan 70% dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu Rp98.893.909,11.

Sebelumnya, pengajuan kenaikan BPIH 2023 hanya naik Rp514.888,02. Dengan rincian Bipih RpRp39.886.009,00 (40,54%) dan optimalisasi nilai manfaat RpRp58.493.012,09 (59,46%).

Dan usulan kemenag saat ini untuk BPIH 2023 adalah sebesar total Rp98.893.909,11. Dengan rincian Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan optimalisasi nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga: HASIL TERBARU INDIA Open 2023, Ginting Tembus Semifinal, 3 Wakil Indonesia Masih H2C

Pembiayaan yang dibebankan langsung kepada jemaah ini digunakan untuk apa saja sih?

  1. Untuk penerbangan dari keberangkatan ke Arab Saudi pulang-pergi Rp33.979.784,00.

  2. Akomodasi selama di Mekkah Rp18.768.000,00.

  3. Akomodasi selama di Madinah Rp5.601.840,00.

  4. Biaya hidup Rp4.080.000,00.

  5. Biaya visa Rp1.224.000,00.

  6. Layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Makkah ke Arafah (Masyair) Rp5.540.109,60.

Baca Juga: 3 Kuliner Chinese Food Enak di Bandung, Destinasi Wisata dan Liburan Imlek 2023

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag di DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Usulan tersebut muncul untuk upaya menyeimbangkan antara jumlah beban jemaah dengan jumlah dana manfaat BPIH di kemudian hari.

Menurut menag, pembebanan ini juga demi menjaga istitha’ah dan likuiditas penyelengaraan ibadah haji kedepannya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Menag.

Untuk selanjutnya juga Kemenag akan menunggu pembahasan ini untuk di bawa ke tingkat panitia Kerja BPIH yang akan dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tutupnya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler