Cegah Korupsi: 15 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Apa Saja Stranas PK itu?

5 Februari 2023, 08:31 WIB
Peluncuran 15 Aksi Stranas PK oleh KPK di Jakarta/Humas KPK /

 

GALAMEDIANEWS - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang selanjutnya disebut Stranas PK, adalah pedoman kebijakan nasional dengan prioritas dan tujuan pencegahan korupsi, yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah kota, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengambil inisiatif untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah sebuah program nasional yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi dan mencegah korupsi di Indonesia.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini didasarkan pada tiga pilar utama yakni peningkatan sistem dan mekanisme pencegahan korupsi, perubahan perilaku dan budaya dalam masyarakat terkait korupsi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium 2013: Kehancuran Bumi dan Kehidupan Mewah di Tempat Tinggal Lainnya

Pemerintah selalu berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi itu selalu menjadi prioritas pemerintah.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain penataan kebijakan dan regulasi baik berupa kebijakan/instruksi maupun peraturan perundang-undangan, pembenahan administrasi, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara

Strategi Nasional PK memuat prioritas dan tujuan pencegahan korupsi sebagai arah Kebijakan nasional untuk dijadikan acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah kota (K/L/PD) dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: KODE REDEM FF FREE FIRE GRATIS Minggu 5 Februari 2023, Syarat, Kode Alternatif dan Cara Klaim di Laman Garena

Aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut aksi PK adalah dengan penyusunan prioritas dan tujuan strategi nasional PK dalam bentuk program dan kegiatan.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5), dimana disebutkan bahwa Timnas PK memutuskan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.

Aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah kabupaten dan 68 pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pemberantasan korupsi 2023-2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer untuk Minggu, 5 Februari 2023 : Hubungan Percintaan sedang Tidak Baik

Aksi Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2023-2024

Sebagaimana dilansir melalui laman KPK, pada tahun 2023-2024 terdapat 15 Aksi Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi. Berikut 15 Aksi Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi yang harus kamu ketahui diantaranya adalah:

1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.

Baca Juga: Sinopsis Master Z: The IP Man Legacy, Cheung Tin Chi Kembali Menggunakan Wing Chun untuk Melawan Orang Asing

2. Pengendalian Ekspor Impor

3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.

4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.

5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha.

6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.

Baca Juga: Sinopsis Master Z: The IP Man Legacy, Cheung Tin Chi Kembali Menggunakan Wing Chun untuk Melawan Orang Asing

7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

9. Penataan Aset Pusat.

10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.

11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah.

Baca Juga: Begini CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 48, Bisa Dapat Rp600 Ribu, BSU, PKH dan BPUM

12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah.

13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana.

14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa.

15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Nah demikian 15 strategi nasional dalam aksi pencegahan korupsi pada tahun 2023 -2024.***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler