Begini Cara Menyampaikan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang Harus Kamu Ketahui

12 Februari 2023, 15:03 WIB
Tangkapan layar halaman situs e-lhkpn KPK /https://elhkpn.kpk.go.id//

GALAMEDIANEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Terhitung sejak tahun 2017, KPK sudah tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK luncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs resmi KPK di http://www.elhkpn.kpk.go.id/

Melalui aplikasi ini, penyelenggara negara atau wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan laporan harta kekayaannya kapanpun dan dimanapun berada

Berikut 4 Proses LHKPN yang Perlu Anda Ketahui

Perlu diketahui bahwa ada empat proses dalam e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga dapat dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verifikasi, dan e-Pengumuman.

Baca Juga: Tingkatkan Skor IPK: KPK Sarankan Perbaikan untuk Sektor Ini. Apa Saja Sektornya, Simak penjelasannya!

Baca Juga: Hasil IPK Menurun di Tahun 2022, KPK Sebut Tanggung Jawab Bersama

Khusus bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online, harus memiliki akun dan telah diaktifkan terlebih dahulu.

  1. Tahap e-Registrasi, 

Pada tahap ini, proses pendataan dan registrasi dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing instansi. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun sebelumnya.

Pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasar surat keputusan. Sedangkan tugasnya antara lain mengelola dan melengkapi data master jabatan dan mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan pengaktifan rekening penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan pemantauan kepatuhan instansi.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola UPL atau admin instansi berkoordinasi dengan KPK.

  1. Tahap e-Filing

Pada tahap e-Filling, pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara daring pada menu e-Filing dalam aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Pejabat Penyelenggara Negara dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing. Prosedur untuk mendapatkan akun e-Filing adalah pertama-tama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh pada aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada UPL di instansi masing-masing.


UPL kemudian melakukan pengecekan ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor pada aplikasi e-LHKPN. Apabila belum terdaftar, UPL dapat menambahkan data dan membuat akun e-Filing. Jika sudah terdaftar namun statusnya belum "online", UPL dapat melakukan aktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor.

Selanjutnya, pejabat penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. Pihak Penyelenggara Negara/Wajib Lapor tersebut harus membuka tautan yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.

Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tertera pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti password. Selesai melakukan semua proses tersebut, barulah penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing.

  1. Tahap Verifikasi

Pada tahap ini, setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filing, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor. Verifikasi tersebut meliputi pengecekan data harta kekayaan dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang harus ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK.

  1. Tahap Pengumuman secara elektronik (e-Announcement). 

Setelah LHKPN telah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di website www.elhkpn.kpk.go.id. Jangka waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat pihak pelapor hanya perlu mengupdate data kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN selama satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan, penyelenggara negara/wajib lapor cukup mengklik tombol yang mengkonfirmasi data sebelumnya.

Harus diperhatikan bahwa batas pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara dimulai sejak pelaporan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara online mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler