Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh BAPPEBTI

16 Februari 2023, 21:56 WIB
Foto Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika/ombudsman.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi berupa penundaan yang lama dan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses permohonan izin usaha aset kripto (IUBB).

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permohonan IUBB aset kripto dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dan klarifikasi

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dokumen dan keterangan terlapor dan pemangku kepentingan lainnya, teridentifikasi tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti, yaitu penundaan yang lama, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," jelas Yeka dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Yeka mengatakan, dugaan maladministrasi berupa penundaan yang cukup lama itu ditemukan karena pelapor sebelumnya tidak mendapatkan kejelasan status permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan ke Bappebti.

Baca Juga: 15 Situs Nonton Film Gratis Full Movie Sub Indo Terbaru 2023 Legal Bukan di Website Rebahin, Lk21, Indoxxi

Pada saat yang sama, ditemukan pula penyimpangan prosedur terkait ketidakjelasan prosedur pengajuan permohonan izin usaha bursa berjangka yang diajukan oleh pengadu kepada Bappebti.

Serta adanya dugaan berupa penambahan prosedur, baik teknis maupun substantif, pada prosedur pengajuan permohonan izin usaha bursa berjangka yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Yeka juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, terlapor telah mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi dan produk turunannya.

Baca Juga: Demon Slayer Season 3 Segera Dirilis, Dua Sosok Ini Bakal Mengalami Kematian

Namun, menurut Yeka, tidak ada izin yang pernah dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pada tanggal 19 Desember 2022, pengadu telah mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman RI terkait hal ini.

Yeka juga menambahkan bahwa total biaya yang telah dikeluarkan oleh pengadu untuk mengajukan permohonan izin usaha di bursa berjangka mencapai Rp19 miliar. Pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan posisi keuangan perusahaan.

"Investigasi sedang berlangsung dan akan ada investigasi lebih lanjut oleh Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti dan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Yeka berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ini.

"Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memastikan permasalahan dalam laporan masyarakat ini dapat diselesaikan," kata Yeka ***.

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler