5 Komponen dan Indikator Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi, Aparatur Desa Harus Tahu 

26 Februari 2023, 13:41 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Yogyakarta, 2021/Wening/Kemendes PDTT /

GALAMEDIANEWS - Korupsi dana desa dan peran kepala desa dalam praktik korupsi merupakan masalah serius di Indonesia. Dana desa merupakan sumber daya yang penting bagi pembangunan desa. Korupsi dalam penggunaan dana desa dapat berdampak negatif terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat beberapa masalah yang umumnya muncul dalam kasus korupsi dana desa dan kepala desa. Antara lain penyalahgunaan dana desa, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik. Kepala desa juga memonopoli proses pengambilan keputusan dalam penggunaan dana desa dan tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, di banyak kasus yang ditemukan kepala desa tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Tidak melaporkan penggunaan dana desa secara terbuka atau tidak memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat. Kepala desa juga  melanggar prosedur dan peraturan dalam penggunaan dana desa. Seperti tidak mengikuti prosedur tender atau membiarkan kontraktor tertentu memenangkan tender dalam proyek pembangunan di desa.

 Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Tulungagung Berdasarkan LTMPT, Cek Apakah Sekolah Incaranmu Ada?

Baca Juga: Danau Toba Jadi Sorotan Internasional, Menko Luhut Sebut Sumber Daya Manusia Indonesia Meningkat

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk memerangi korupsi dana desa. Termasuk menegakkan peraturan yang lebih ketat dan memperkuat peran masyarakat dalam memantau penggunaan dana desa.

KPK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemberantasan korupsi juga telah meluncurkan Program Desa Antikorupsi. Guna membantu desa-desa menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, upaya-upaya ini masih membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua kalangan. Termasuk masyarakat desa dalam mengatasi masalah dana desa dan korupsi kepala desa di Indonesia.

Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi didukung oleh KPK. Diharapkan dapat menjadikan desa sebagai agen perubahan dan memimpin gerakan antikorupsi. 

5 Komponen Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi 

Berikut ini adalah lima komponen penilaian mandiri desa antikorupsi. Perlu dilakukan oleh para pemimpin desa untuk mencapai tujuan Program Desa Antikorupsi.

1. Penilaian penguatan tata laksana

Penguatan tata laksana dilakukan melalui serangkaian proses penilaian dan perbaikan. Penguatan tata kelola ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Desa yang jelas dan terukur. Akan dicapai melalui serangkaian kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban APBDesa, serta pengendalian pemberian hadiah dalam bentuk gratifikasi, suap dan konflik kepentingan. 

Target yang ingin dicapai dalam penguatan tata kelola pemerintahan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintah desa dan kinerja aparat pemerintah desa

Indikatornya

  1. Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
  2. Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 
  3. Ada/tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa. SOP tentang pengendalian gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
  4. Ada tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia. Dan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa di Desa
  5. Ada tidaknya Perdes, Keputusan Kepala Desa, SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

2. Penilaian penguatan pengawasan

Hal ini penting untuk mengontrol proses administrasi di desa dan kinerja staf di kantor desa serta untuk mencegah korupsi. Selain itu, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan APBDes juga perlu dicermati.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa 
  2. Ada tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat dan daerah
  3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

3. Penilaian penguatan kualitas pelayanan publik

Tingginya angka kasus korupsi diyakini disebabkan oleh penyalahgunaan layanan publik yang diberikan kepada warga tanpa adanya standar layanan yang tepat. 

Penyimpangan yang umum terjadi dalam pelayanan publik antara lain: kegagalan memberikan pelayanan yang layak. Penundaan yang lama, penyimpangan prosedur, bias, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/barang/jasa dan diskriminasi. 

Perlu adanya keterbukaan mengenai informasi dan bentuk-bentuk pengaduan dan pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi program kerja yang dilaksanakan oleh desa.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
  2. Ada tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
  3. Ada tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibum linmas, pekerjaan umum). Pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
  4. Ada tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  5. Ada tidaknya Maklumat Pelayanan

4. Penilaian penguatan partisipasi masyarakat

 Baca Juga: Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi. Simak Daftarnya!

Baca Juga: 9 Rekomendasi Soto Enak di Bogor, Cocok untuk Perut Lapar

Untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Keterlibatan masyarakat yang lebih besar dalam mencegah korupsi harus didorong. Khususnya melalui informasi, kritik dan saran terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai pengontrol langsung pembangunan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa. Untuk mengetahui hal tersebut, dilakukan survei partisipasi masyarakat di desa.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
  2. Ada tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik penerimaan hadiah, suap dan konflik kepentingan
  3. Ada tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

5. Penilaian kearifan lokal

Kearifan lokal adalah seperangkat prinsip-prinsip kognitif yang diyakini dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan sah oleh penduduk suatu daerah. Kearifan ini memandu kegiatan sehari-hari masyarakat. Secara tidak langsung, kearifan lokal menjadi dasar praktik jangka panjang dan dukungan terhadap upaya antikorupsi.

Indikatornya

  1. Ada tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Ada tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Demikian beberapa komponen yang menjadi penilaian mandiri desa antikorupsi. Diharapkan dengan adanya komponen penilaian ini aparatur desa bisa menjadikannya sebagai acuan. Perbaikan di setiap indikator yang ada untuk lebih memastikan pembentukan desa antikorupsi bisa terlaksana dengan baik ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK

Tags

Terkini

Terpopuler