Putusan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023 - Simak Penjelasannya

22 Maret 2023, 20:14 WIB
Putusan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2023 di gelar Kemenag bersama ormas Islam. / Kemenag.go.id/

GALAMEDIANEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menggelar Sidang Isbat penetapan awal puasa Ramadhan 1444 H, Hal tersebut bertujuan untuk memusyawarahkan hasil pantauan Hilal yang dilakukan oleh para pengamat dan ahli Rukyatul Hilal.

Sidang Isbat Penetapan Ramadhan tersebut digelar pada Rabu, 22 Maret 2023 di Kantor Kementerian Agama RI, dimulai pukul 16.00 - selesai, dan dihadiri oleh Menteri Agama RI bersama Anggota DPR RI bersama perwakilan ormas Islam.

Berdasarkan hasil pengamatan di beberapa lokasi pemantauan Hilal saat matahari terbenam di 124 titik yang tersebar di Indonesia, Hasil pengamatan tersebut kemudian akan didiskusikan pada Sidang Isbat Penetapan awal puasa Ramadhan.

Baca Juga: BULAN RAMADHAN TIBA, Berikut Ayat-ayat Alquran yang Berhubungan dengan Puasa

Berdasarkan hasil Sidang Isbat penentuan awal Puasa Ramadhan 1444 H Kemenag melakukan konferensi pers pada Rabu, 22 Maret 2023 dan memutuskan jika 1 Ramadhan 1444 H, Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Hal tersebut berdasarkan atas hasil pengamatan hilal yang dilakukan di beberapa titik di Indonesia dan mendapatkan hasil, bahwa hilal sudah terlihat di beberapa titik pengamatan dengan ketinggian 7 derajat yang terlihat di wilayah DKI Jakarta pada pukul 18.02 WIB.

"Kita bersepakat bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023" Ujar Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Maret 2023.

Pihak Kemenag menghimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk menjadikan momentum bulan Ramadhan ini sebagai jalan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan antar umat beragama.

Baca Juga: Doa Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah, Lengkap Huruf Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kemenag juga memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi Sahur On The Road dan aksi - aksi yang mengganggu ketertiban umum, meski pada Ramadhan tahun ini kita sudah terbebas dari ancaman COVID 19.

Dengan demikian kita dapat menjalankan rangkaian ibadah bulan Ramadhan dengan maksimal tanpa adanya aturan pembatasan di tempat ibadah seperti tahun - tahun sebelumnya pada saat COVID 19 terjadi.

Meski begitu masyarakat tetap diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan dalam beribadah di tempat umum seperti Masjid ataupun tempat umum lainnya.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Instagram @teladan_alquran

Tags

Terkini

Terpopuler