Hengky Kurniawan Ingatkan Pejabat dan ASN Soal Larangan Bukber, Salurkan ke Panti Asuhan Jika Ada Dananya

25 Maret 2023, 18:00 WIB
Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat memberikan kajian di Mesjid Assidiq (Foto : instagram @hengkykurniawan). /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi arahan terkait larangan buka bersama (Bukber). Khususnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Menurut Hengky, buka bersama (Bukber) selama ini memang bisa memperkuat silaturahim. Tetapi memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA. Bahkan koordinasi pekerjaan antar K/L/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi."  Kata Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan di akun instagram @hengkykurniawan di lihat pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Selain itu, kata Hengky, bila misal ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah. Bisa disalurkan ke panti asuhan (baik dana maupun produk UMKM) dengan perwakilan ASN yang datang.

" Itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," tutur Hengky mengingatkan jajarannya di Pemkab Kabupaten Bandung Barat.

 Baca Juga: 3 SMA Swasta Terbaik di Kabupaten Bandung Barat dengan Fasilitas Lengkap, Masuk Top Peringkat LTMPT Terbaru

Baca Juga: BERPRESTASI! 9 SD Terbaik di Bandung Barat Terakreditasi A berdasarkan Penilaian Resmi Pihak BANSM Kemendikbud

Adapun pelarangan buka puasa bersama selama ramadhan, berkaitan dengan penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

" Ini harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi, karena demi kebaikan semuanya,"ujar Hengky.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau yang akrab di sapa Jokowi, memberikan arahan kepada seluruh pejabat. Agar tidak menyelenggarakan buka puasa bersama di bulan ramadhan 2023.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler