Tak Terima Diberhentikan, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

4 April 2023, 15:07 WIB
Gedung KPK tempat Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas, kini telah dicopot dari tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima diberhentikan Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri. /

Gedung KPK tempat Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas, kini telah dicopot dari tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima diberhentikan Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

GALAMEDIANEWS - Tak terima diberhentikan, Brigjen Pol Endar Priantoro. Mantan Direktur Penyelidikan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.

"Yang saya laporkan terkait dengan keputusan Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Pada pokoknya menetapkan saya diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terhitung mulai 1 April 2023." Kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 April 2023.

Brigjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa dirinya diangkat oleh Polri untuk masa jabatan tiga tahun. Dan surat pengangkatannya diserahkan oleh Polri sebelum masa jabatannya berakhir.

Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri tersebut, juga mengaku telah menerima surat perpanjangan masa bakti di KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke Polri.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu apa alasan dan pertimbangannya. Nanti kami akan cek alasan pimpinan KPK, Sekretaris jenderal lalu mengeluarkan SK. Nanti akan kami cek, baik di Dewan Pengawas maupun di hukum yang lain," jelasnya.

Kapolri Kembali Surati Ketua KPK

 Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini dan Sholat Lima Waktu Selama Bulan Ramadhan untuk Kabupaten Karawang

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri. Terkait tanggapannya atas pengembalian anggota polri yang bertugas di KPK.

Surat balasan tersebut bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listo Sigit pada Senin 3 April 2023. Menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro sebaiknya dipertahankan atau ditugaskan menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai pengangkatan kembali Brigjen Endar Priantoro. Selama ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Polri sedang mempersiapkan calon terbaik untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Pengadapan kembali kepada Polri pada tanggal 30 Maret 2023. Isinya antara lain adalah pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Dimana masa jabatan Saudara Endar Priantoro di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya H. Harefa  dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin  ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler