GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra jika ia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Ancaman penjemputan paksa tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
"Sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, KPK dapat menjemput paksa saksi yang bersangkutan jika dia kembali tidak hadir di hadapan tim penyidik KPK atas panggilan," ujar Kepala Departemen Pemberitaan BPK Ali Fikri di Jakarta.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Everton vs Tottenham Hotspur di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB
Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis, 6 April 2023 dan mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif dan hadir memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK.
"Kali ini, kami sudah mengingatkan saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.
Ali mengatakan Dito Mahendra seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi, mantan pejabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: The Avengers Tidak Akan Pernah Sama Lagi di Marvel Cinematic Universe
Sebelumnya Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Jumat 31 Maret 2023, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dari panggilan penyidik.