GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo melalui perusahan konsultan pajak PT AME.(Artha Mega Ekadhana) miliknya itu diungkapkan ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
"Diduga Rafael Alun Trisambodo memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang memberikan jasa konsultan akuntansi dan pajak," kata pimpinan KPK Firli Bahuri di Jakarta
Firli mengungkapkan pihak-pihak yang menggunakan jasa PT AME. (Artha Mega Ekadhana) adalah wajib pajak yang diduga sedang menghadapi masalah pajak, terutama terkait dengan kewajiban pelaporan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menurut Buya Yahya
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Rafael diduga menerima aliran dana sebesar USD 90.000 melalui PT AME.(Artha Mega Ekadhana)
"Ketika wajib pajak menemui kendala dan permasalahan dalam proses pengurusan pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga secara aktif merekomendasikan PT AME.(Artha Mega Ekadhana) miliknya," katanya.
Lebih lanjut Ketua KPK menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo terjadi sejak pada tahun 2011 saat dia bekerja sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.