KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Melalui Perusahaan Konsultan Pajak PT AME

- 3 April 2023, 19:47 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kemenkeu.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kemenkeu. /Antara/

Barang bukti lain yang disita Penyidik KPK adalah Safety Deposite Box berisi uang kertas dolar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan euro senilai Rp32,2 miliar yang disimpan di sebuah bank.

Baca Juga: Spy X Family Chapter 78: Ada Petunjuk Bahaya dari Masa Lalu saat Anya dan Bond Terlibat Kompetisi

Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Rafael Alun Trisambodo di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas tangan, perhiasan, sepeda, dan uang kertas," kata Firli.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x