Menjadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan

- 1 April 2023, 16:44 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke terhadap KPK ke PN Jakarta selatan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /

GALAMEDIANEWS - Lukas Enembe Gubernur Papua nonaktif sebagai tersangka Korupsi, melayangkan  gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat putusan KPK terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi 

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan praperadilan tersebut  terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian laporan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023

Sidang perdana gugatan praperdilan Lukas Enembe dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 April 2023. 

Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan penetapan penetapan dan penangkapannya sebagai tersangka. Selain itu, Lukas Enembe juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.

Baca Juga: Tragedi Lelucon April Mop Paling Menyeramkan Dalam Sejarah, Bahkan Menelan Ratusan Jiwa

Baca Juga: CEK FAKTA: Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya Bisa 3 Hari, Benarkah ?

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman SIPP. 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x