GALAMEDIANEWS - Lukas Enembe Gubernur Papua nonaktif sebagai tersangka Korupsi, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat putusan KPK terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian laporan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023
Sidang perdana gugatan praperdilan Lukas Enembe dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 April 2023.
Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan penetapan penetapan dan penangkapannya sebagai tersangka. Selain itu, Lukas Enembe juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.
Baca Juga: Tragedi Lelucon April Mop Paling Menyeramkan Dalam Sejarah, Bahkan Menelan Ratusan Jiwa
Baca Juga: CEK FAKTA: Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya Bisa 3 Hari, Benarkah ?
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman SIPP.