Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Ketua KPK Ungkap Detail Dugaan Kejahatan Tersangka

- 3 April 2023, 18:05 WIB
Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. ///Antara/Aprillio Akbar

GALAMEDIANEWS - Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu kini menggenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT bakal menjalani penahana selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Senin, 3 April 2023.

Disebutkan, rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan seperti melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca Juga: Sinopsis Film London Has Fallen: Aksi Gerard Butler dalam Melindungi Presiden AS dari Komplotan Teroris

Dalam kesempatan itu, Firli pun mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Aliran uang itu terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sebanyak Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x