KPK Ancam Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Penyidik

- 3 April 2023, 21:53 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Sebut akan melakukan penjemputan paksa  jika Dito Mahendra mangkir lagi dalam panggilan penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Sebut akan melakukan penjemputan paksa jika Dito Mahendra mangkir lagi dalam panggilan penyidik. //ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Dito baru satu kali memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada Senin, 6 Februari 2023 lalu, Saat itu, ia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka Nurhadi.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Kopi Hitam yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Dalam konteks ini, penyidik KPK juga mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan tersangka Nurhadi, salah satunya adalah aset berupa mobil.

Nama Dito Mahendra mulai dikenal publik setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan dan menemukan 15 pucuk senjata api yang beberapa di antaranya diduga ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah