GALAMEDIANEWS - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa para koruptor tidak takut dipenjara, mereka hanya takut dimiskinkan.
Firli menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan sehubungan dengan penahanan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya hukuman penjara, tapi koruptor itu sangat takut kalau dimiskinkan," kata Firli di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Baca Juga: The Avengers Tidak Akan Pernah Sama Lagi di Marvel Cinematic Universe
Ketua KPK Firli Bahuri juga sepakat dengan suara publik untuk menerapkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo. Namun, penerapan pasal TPPU harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.
"Saya sepakat dengan rekan-rekan mengenai penerapan pasal TPPU, tapi kita lihat saja perkembangan penyidikannya nanti," kata Firli.
Pasalnya, penerapan TPPU memungkinkan penegak hukum untuk meningkatkan perampasan aset guna memulihkan kerugian negara.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo terjadi saat dia bekerja sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
Baca Juga: 7 Mitos Tentang Kopi Hitam yang Mungkin Belum Anda Ketahui