Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang memberikan jasa konsultasi akuntansi dan pajak.
Ketua KPK, Firli mengungkapkan pihak-pihak yang menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (AME) adalah wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya dengan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Petunjuk One Piece Chapter 1080 Tampilkan Nasib Law yang Menyedihkan
Penyidik KPK menemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang sebesar 90 ribu dollar Amerika melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Kini Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di Rutan KPK gedung merah putih Jakarta selama 20 hari kedepan.***