GALAMEDIANEWS - Terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Menjatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin. 10 April 2023
Hakim juga mengatakan bahwa Ajay M Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang dakwaan menyuap penyidik KPK.
Selain itu, Ajay M Priatna juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai dakwaan menerima gratifikasi dari Kepala Dinas dan Camat
Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik
Baca Juga: Sekda KBB Bakal di Lantik Sebelum Lebaran, Hengky Kurniawan Menanti Tanda Tangan Ridwan Kamil
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ajay M Priatna, yaitu larangan menduduki jabatan politik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ajay M Priatna yaitu bahwa ia adalah walikota Cimahi dan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Selain itu, Ajay juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan, hakim mengatakan bahwa Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay M Priatna memiliki tanggungan keluarga.
Hukuman lebih Ringan dari Tuntutan
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ajay M Priatna lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp250 juta
Sebelumnya, AAjay M Priatna dituduh menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta untuk menghindarkan Ajay dari Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya.
Ajay M Priatna juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa Kepala Dinas dan Camat. Penerimaan uang tersebut juga diduga terkait dengan penyuapan terhadap penyidik KPK ***