Terbukti Menyuap KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Dihukum 4 Tahun Penjara oleh PN Bandung

10 April 2023, 17:17 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya /Deni Supriatna /Galamedia News //


GALAMEDIANEWS - Terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju,  mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Menjatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin. 10 April 2023

Hakim juga  mengatakan bahwa Ajay M Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang dakwaan menyuap penyidik KPK.

Selain itu, Ajay M Priatna juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai dakwaan menerima gratifikasi  dari Kepala Dinas dan Camat

Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik 

 Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Gunung Kidul D.I Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Cek Ada Sekolah Apa Saja

Baca Juga: Sekda KBB Bakal di Lantik Sebelum Lebaran, Hengky Kurniawan Menanti Tanda Tangan Ridwan Kamil

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ajay M Priatna, yaitu larangan menduduki jabatan politik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ajay M Priatna yaitu bahwa ia adalah walikota Cimahi dan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Selain itu, Ajay juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan, hakim mengatakan bahwa Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay M Priatna memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman lebih Ringan dari Tuntutan 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ajay M Priatna lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp250 juta 

Sebelumnya, AAjay M Priatna dituduh menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta untuk menghindarkan Ajay dari Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya.

Ajay M Priatna juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa Kepala Dinas dan Camat. Penerimaan uang tersebut juga diduga terkait dengan penyuapan terhadap penyidik KPK ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler