Anas Urbaningrum Bebas, Ini Profil, Perjalanan Karir Politik dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

11 April 2023, 15:00 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas hari ini. Ini profil, perjalanan karir politik hingga kasus korupsi yang menjeratnya/antara /

GALAMEDIANEWS - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini, Selasa, 11 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Kalapas Sukamiskin Kelas IA Bandung Kunrat Kasmiri juga mengimbau para pendukung Anas Urbaningrum yang menjemput ke kebebasannya untuk tidak berlebihan saat menjemputnya. 

Para Pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Pihak lapas terkait rencana aksi penjemputan tersebut. Menurut Adik Anas Urbaningrum, Anna Luthfi, memprediksi Lapas Sukamiskin akan didatangi ribuan simpatisan atau pendukung mantan ketua umum Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis AG dan Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Tetap Maksimal

Profil Anas Urbaningrum

Politisi Indonesia Anas Urbaningrum lahir pada tanggal 15 Juli 1968 di Blitar, Jawa Timur. Ia adalah lulusan Universitas Airlangga.

Pada tahun 1999 ia menikah dengan Atia Laila, yang ia temui ketika ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Keduanya tidak pernah bertemu hingga akhirnya memutuskan untuk menikah setelah berpacaran selama empat bulan. Dari pernikahan mereka, lahirlah tiga orang anak. Istrinya juga setia menunggu Anas keluar dari penjara.

Anas adalah seorang penggemar olahraga. Ia gemar bermain bola voli, bulu tangkis, dan sepak bola.

Bahkan, ia hampir tidak pernah melewatkan pertandingan tim nasional Indonesia. Suatu ketika saat menjadi wartawan, Anas mengaku sangat senang ketika ditugaskan meliput pertandingan sepak bola.

Karena kecintaannya pada sepak bola, ia sering diminta untuk mengomentari pertandingan sepak bola nasional dan internasional di televisi. 

Perjalanan karir politik Anas Urbaningrum 

Anas mengawali karir politiknya di gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga terpilih sebagai ketua umum pengurus besar HMI pada Kongres di Yogyakarta tahun 1997.

Karena perannya tersebut, beliau berada di tengah pusaran perubahan politik pada masa Reformasi 1998. Pada periode tersebut, ia juga menjadi anggota Tim Reformasi Hukum Politik (Tim Tujuh), yang merupakan salah satu tuntutan reformasi.

Pada pemilihan umum demokratis pertama di tahun 1999, Anas Urbaningrum menjadi anggota Tim Seleksi Partai (Tim Sebelas), yang memeriksa kelayakan partai politik untuk mengikuti pemilu. Beliau kemudian bertugas di Komisi Pemilihan Umum dari tahun 2001 hingga 2005 dan mengawasi Pemilu 2004.

Setelah meninggalkan KPU, beliau bergabung dengan Partai Demokrat pada tahun 2005 dan menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Pada tahun 2009. Dalam pemilihan umum, Anas terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan VI Jawa Timur. Ia memperoleh suara terbanyak, 178.381 suara.

Anas yang mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat, berhasil terpilih pada tahun 2010. Anas juga mengundurkan diri dari kursinya di DPR.

Pada 22 Februari 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Keesokan harinya, 23 Februari 2013, Anas mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Kasus korupsi Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum dihukum karena melakukan korupsi dan pencucian uang sehubungan dengan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya antara tahun 2010 dan 2012.

Anas terbukti melanggar Pasal 12(a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang No. 25 Tahun 2003.

Berikut adalah kronologi penangkapan Anas Urbaningrum:

  • 2011: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, menyatakan bahwa Anas terlibat dalam kasus korupsi di wisma atlet Hambalang, Bukit Jongol.
  • Februari 2013: KPK menetapkan Anas sebagai tersangka.
  • September 2014: Anas divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan hakim memerintahkan jaksa untuk menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta.
  • Februari 2015: Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari vonis sebelumnya, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas.
  • Juni 2015: Pengadilan Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum Anas dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider satu tahun empat bulan.
  • Juli 2018: Anas mengajukan peninjauan kembali.
  • September 2020: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Anas dan majelis PK memutuskan untuk menghukum terdakwa Anas Urbaningrum dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
  • April 2023 akan menghirup udara bebas namun wajib lapor ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler