Apa Itu Protection Visa?, Opsi Pelindung Tiktokers Awbimax dari Laporan Advokat karena Mengkritik Lampung

13 April 2023, 15:30 WIB
Cuplikan gambar konten Tiktok @awbimax terkait protection visa dampak ia dipolisikan karena mengkritik Lampung. /Tiktok @awbimaxreborn/

GALAMEDIANEWS - TikTokers yang terancam UU ITE ini bukanya takut terhadap laporan, justru awbimax memamerkan Protection Visa yang menjadi pelindung dari segala resiko atau hal yang tidak diinginkan.

Viralnya seorang TikTokers asal Lampung yang sedang menetap di Sydney Australia @awbimaxreborn atau bernama asli Bima Yudha dilaporkan ke pihak kepolisian karena konten video presentasi kritik terhadap kerusakan jalan yang ada di daerah asalnya, Lampung oleh advokat Gindha Anshari.

Sebelum mengkritik kondisi Lampung seperti jalanan yang rusak hingga infrastruktur yang mangkrak, ia pernah mengkritik situasi politik dan birokrasi di Indonesia. Hingga kehilangan followers dan akun sosmednya di-banned, Meski begitu ia tak gentar dan konsisten mengkritik kebobrokan kebijakan di Indonesia.

Banyak warganet Tiktok yang mendukungnya.

“up semua lah bang tentang Konoha ini kan lu aman” kata akun @_.s.bintang.

“Pengen Banget Pindah Keluar Negeri” ujar pemilik akun @ohmyzee___

“Mantappp brouuu” tutur kata akun @agorivall

Namun tiktoker tersebut mengklarifikasi postingan yang berkaitan dengan Protection Visa. Protection hanya sebagai opsi jika keselamatan jiwanya terancam. Meski begitu, Bima Yudha merupakan pemegang visa Student Visa Subclass 500.

Apa itu Protection Visa dalam opsi jika awbimax terancam jiwanya hingga santai dalam membuat konten kritik terhadap pemerintah?  Mari kita simak artikel berikut ini.

Pengertian Protection Visa

Protection Visa Subclass 866 ini untuk orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka. Ini memungkinkan Anda tinggal di Australia secara permanen, jika Anda terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia dan memenuhi semua persyaratan lain untuk pemberian visa. Jika memiliki subclass visa 866, anda dapat berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia.

Syarat Pemohon Protection Visa

Visa Perlindungan 866 berlaku bagi pengungsi pencari suaka karena takut akan keadaan negara asalnya karena:

  • Ras
  • Agama
  • Kebangsaan
  • Opini Politik
  • Keanggotaan kelompok sosial tertent

Manfaat Pengguna Protection Visa

Bagi pengguna Protection Visa dapat mendapatkan manfaat:

  • Tinggal menetap dan bekerja di Australia sebagai penduduk
  • Mempunyai akses ke Medicare (skema perawatan kesehatan Australia) dan layanan Centrelink

Kriteria, Biaya Pembuatan, dan Masa Berlaku

Kriteria Pemohon untuk meraih visa perlindungan (protection visa) dapat memenuhi syarat jika:

  • Anda berada di Australia dengan visa yang sah dan tidak melalui kedatangan laut yang tidak sah atau kedatangan udara yang tidak sah
  • Anda memenuhi kewajiban perlindungan Australia
  • Anda memohon perlindungan Australia
  • Anda memiliki bukti sebagai pengungsi yang ditentukan oleh Konvensi Pengungsi atau memenuhi kriteria Perlindungan Pelengkap dalam Australian Migration Act 1958
  • Anda tidak dihalangi untuk mengajukan aplikasi Visa Perlindungan
  • Anda meyakinkan menteri bahwa tujuan mendapatkan visa adalah untuk kepentingan nasional
  • Anda memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter

Biaya Pembuatan yang harus dibayar untuk visa perlindungan sebesar AUD40 atau sebesar Rp.397.677 dan tidak dikenakan biaya tambahan aplikasi lainnya serta pelamar tambahan yang ikut bersama anda.

Masa Berlaku

Masa berlaku visa perlindungan 866 secara permanen. Namun visa 866, memiliki masa berlaku perjalanan setelah 5 tahun.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: immi.homeaffairs.gov.au

Tags

Terkini

Terpopuler