Dua Tersangka TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Ditangkap, Bagaimana Kondisi Korban

10 Mei 2023, 13:25 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua orang tersangka TPPO bernama Anita Satya Dewi dan Andri Satria Nugraha /

GALAMEDIANEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua orang bernama Anita Satya Dewi dan Andri Satria Nugraha. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) pada 20 warga negara Indonesia yang dikirim ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, menyebutkan pihak kepolisian berhasil menemukan tersangka yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani dalam keterangan persnya”

Djuhandhani mengatakan, penangkapan dilakukan di kediamannya pada 9 Mei 2023, pukul 21.45 WIB. Kemudian pihak berwenang melakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita..

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri.

Penetapan dua tersangka ini, dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, pada 9 Mei 2023.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Djuhandhani.

Saat ini, Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut apakah ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar.

“Mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain,” ucap  Dirtipidum Bareskrim Polri.

Kedua terduga ini telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan nomor Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023.

Kondisi 20 WNI Korban TPPO 

Mengenai kondisi 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, saat ini telah berhasil dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan terdapat 16 WNI yang dibebaskan telah diserahkan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan  dari Myawaddy, Myanmar, pada 6 Mei 2023.

Adapun kronologinya, di mana ke-16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI bangkok yang telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

Sedangkan 4 WNI lainnya telah diseberangkan dari Myanmar menuju Thailand oleh perusahaan tempat 4 WNI bekerja. Perusahaan tersebut mengaku tidak ingin terlibat dalam permasalahan tersebut.

"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah diseberangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," tutur Sandi.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler