Andi Arief Politisi Demokrat Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Ricky Ham Pagawak

15 Mei 2023, 18:19 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Arief diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak/ jatengprov.go.id /

 

GALAMEDIANEWS - Andi Arief Politisi Partai Demokrat, diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Andi Arief diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Yang bersangkutan sudah datang, sedang diperiksa di lantai dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Indonesia Jauhi Kamboja, Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2023 Hari Ini, Vietnam di Puncak

Ali mengatakan Andi Arief juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Mamberamo Tengah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, Ridwan Kamil: Hadiah di Akhir Jabatan

Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP senilai sekitar Rp30 miliar yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan Pencucian Uang TPPU tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Diketahui Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham Pagawak berakhir ketika penyidik KPK berhasil mengendus keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.

Baca Juga: Soal Bekingan, Hengky Kurniawan Tantang Balik Aktivis Pemuda: Silahkan Buktikan Jangan Adu Domba

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta sebagai penerima suap, yaitu Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang(JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), dan Marten Toding (MT), Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler