GALAMEDIANEWS - Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki pencatatan data aset, seperti kendaraan dinas yang tidak jelas pencatatannya.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK Soal Rotasi Jabatan, Diduga Ada yang Membekingi?
“Kami memperkirakan masih ada sekitar 200 lagi masih dikuasai para pensiun dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga KPK menunggu data valid dari pihak BPKAD dan Inspektorat berapa jumlah pastinya,” katanya.
Menurut Dian, data tersebut sudah diminta kepada para kepala dinas saat ini, jika memang ada dua kendaraan, mereka diminta untuk mengembalikannya, kemudian dari para pensiunan dan gubernur, mantan staf khusus gubernur
"Pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu, kami sudah berhasil mengembalikan 11 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua," katanya.
Dian Patria lebih rinci menjelaskan, 11 unit tersebut terdiri dari 6 unit, yakni 1 unit dari Bappenda, 2 unit dari Dinas Perhubungan, 1 unit dari Satpol PP dan 1 unit dari BPTSP berupa mobil dan motor.
Baca Juga: Uang Pangkal Jalur Mandiri Universitas Singaperbangsa Karawang, Prodi Farmasi 23 Juta