Gaji PNS Bakal Naik Usai 4 Tahun Tak Berubah? Menpan RB Ungkap Pembahasannya dengan Sri Mulyani

17 Mei 2023, 19:00 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. /


GALAMEDIANEWS - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan mengalami kenaikan seiring dengan rencana perubahan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tidak akan setara bagi para PNS.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Mulaya Azwar Anas membicarakan soal rencana kebijakan pemerintah mengubah rumusan pemberian tukin bagi para PNS. Nantinya tukin tidak akan setara diantara para PNS dalam satu institusi.

Baca Juga: Klasemen Akhir Medali SEA Games 2023, Indonesia Bukan Lagi Penguasa Asia Tenggara, Vietnam Kini Merajai

"Sekarang masih dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini masih dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Pembahasan perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama menteri keuangan, lanjut dia, bukan hal yang ringan. Anas mengaku kerap membahasnya dengan Sri Mulyani hingga malam.

"Soal ini memang kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Badges of Fury di Bioskop Trans TV: Awas, Film Ini Bisa Membuat Penonton Terbahak-bahak Tanpa Henti

Seperti diketahui, telah empat tahun berturut-turut PNS tak menikmati kenaikan gaji. Terakhir kali kenaikan gaji dikalangan PNS terjadi pada pada 2019.

Kenaikan gaji PNS saat itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan terbitnya aturan itu gaji rata-rata ASN naik sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Gaji seluruh PNS di seluruh Indonesia sama disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 itu. Gaji pokok PNS saat ini ditetapkan Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Hal yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Salah satu instansi penerima tukin tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah di DJP mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Prioritas Presiden

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggaran negara harus sejalan dengan prioritas presiden.

Sri Mulyani menekankan pada level birokrasi harus melaksanakan anggaran sesuai urgensi yang telah ditetapkan presiden.

“Proses anggaran harus bisa seefisien mungkin, menjadi lebih mudah, dan kita harus fokus pada dampak dan impact-nya. Ini kemudian akan menyebabkan seluruh energi kita melihatnya kepada hasil. Bagaimana agar impact-nya kepada kehidupan masyarakat sehari-hari dan perekonomian kita yang harus semakin maju,” ujar Sri Mulyani.

Pada acara itu Kementerian Keuangan pun menyerahkan penghargaan kepada 15 kementerian/lembaga dengan kinerja anggaran terbaik tahun 2022.

Kementerian PAN-RB menjadi salah satu penerima penghargaan itu dalam kategori kementerian/lembaga dengan pagu kecil.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler