Giliran Plh Kadishub Bandung yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Korupsi Yana Mulyana

19 Mei 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi KPK periksa Plh Kadishub Bandung terkait kasus suap korupsi Yana Mulyana./ jatengprov.go.id /

 

GALAMEDIANEWS – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Ricky Gustiadi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Ricky akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 14 April oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Kabupaten Jember (Negeri dan Swasta) Versi Kemendikbud, Referensi PPDB 2023

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga dan kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Plh Ricky Gustiadi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan "Internet Service Provider" (ISP) Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023, sesuai dengan keterangan yang dikatakan oleh Ali Fikri.

Sebelumnya, Yana Mulyana terjaring OTT terkait dugaan suap, korupsi, dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 SMK Terbaik di Bogor Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Sekolah untuk PPDB 2023

Pada 16 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka yang turut terjaring dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT SMA, dan Sony Setiadi yang merupakan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Sementara itu, untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung yang memiliki nilai sebesar Rp2,5 miliar, Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi.

Baca Juga: Ini Dia 3 SMA Terbaik di Kabupaten Kendal, Bisa Jadi Rekomendasi Ikut PPDB 2023

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairul terjerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP menjerat tersangka Benny, Sony, dan Andreas atas perbuatan memberi suap.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler